Negara indonesia adalah negara yang kaya akan Sumber Daya, diantaranya Sumber Daya Alam (SDA)yang berupa kekayaan alam yang berada di daratan dan lautan. Sumber Daya Manusia (SDM) banyak nya jumlah penduduk yang berpendidikan dan mempunyai keahlian. Akan tetapi masih saja kita jumpai rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan baik itu di kawasan perkotaan maupun di kawasan pedesaan.
Akan tetapi Kekayaan alam yang ada tidak dapat dirasakan oleh sebagian besar penduduk indonesia. Hal ini bisa disebabkan oleh banyak faktor. Salah satu Diantaranya adalah Tindak Korupsi. Korupsi adalah hal yang paling merugikan dan berdampak luas bagi kehidupan orang banyak.
Undang-undang yang ada sekarang ini dirasa tidak membuat jera para pelaku tindak Korupsi atau yang biasa kita sebut “Koruptor”. Tidak seperti aturan atau undang-undang yang berlaku di negara lain yang sangat ketat, para pelaku tindak korupsi dapat saja dikenakan hukuman mati. Hal ini membuat efek jera bagi para koruptur lainnya untuk melakukan tindak korupsi.
Pemerintah Indonesia pada saat ini sedang berusaha untuk memberantas tindak korupsi. Dengan cara antara lain membuat Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang sedang dibahas oleh anggota DPR dan pemerintah, dengan membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Penyelidik Korupsi (KPK).
Sejauh ini cara yang dilakukan dinilai dapat berjalan efektif. Terbukti dengan terbukanya kasus-kasus korupsi yang disidangkan dan menangkap para koruptor yang merugikan keuangan negara.
Tindak korupsi adalah hal yang sangat sulit diberantas walaupun tindakan ini telah dilarang dalam norma agama dan norma kemasyarakatan. Akan tetapi masih ada saja orang yang melakukan tindakan korupsi yang dampaknya dapat merugikan orang banyak.
Sebagai generasi penerus Kesadaran akan bahaya tindak korupsi dimulai dari diri kita sendiri akan tanggung jawab yang diberikan oleh orang lain yang merupakan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa. Baik itu berupa jabatan,kedudukan,kekuasaan,harta dan pangkat. Kiranya dapat kita jalankan dengan baik sebagaimana mestinya. Sehingga tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan yang memberi kesempatan untuk melakukan tindak korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar